Nama : Novia Rizky Lahinta
NPM : 55412402
Kelas : 1IA13
Wujud Kebudayaan Manusia
dalam Tanggung Jawab dan Keadilan
A. Pengertian Wujud Kebudayaan
Manusia
Menurut J.J. Hoenigman, wujud
kebudayaan dibedakan menjadi tiga:
Gagasan, Aktivitas, dan Artefak.
1. Gagasan (Wujud ideal)
Wujud
ideal kebudayaan adalah kebudayaan yang berbentuk kumpulan ide-ide, gagasan,
nilai-nilai, norma-norma, peraturan, dan sebagainya yang sifatnya abstrak;
tidak dapat diraba atau disentuh. Wujud kebudayaan ini terletak dalam
kepala-kepala atau di alam pemikiran warga masyarakat. Jika masyarakat tersebut
menyatakan gagasan mereka itu dalam bentuk tulisan, maka lokasi dari kebudayaan
ideal itu berada dalam karangan dan buku-buku hasil karya para penulis warga
masyarakat tersebut.
2. Aktivitas (tindakan)
Aktivitas
adalah wujud kebudayaan sebagai suatu tindakan berpola dari manusia dalam
masyarakat itu. Wujud ini sering pula disebut dengan sistem sosial. Sistem
sosial ini terdiri dari aktivitas-aktivitas manusia yang saling berinteraksi,
mengadakan kontak, serta bergaul dengan manusia lainnya menurut pola-pola
tertentu yang berdasarkan adat tata kelakuan. Sifatnya konkret, terjadi dalam
kehidupan sehari-hari, dan dapat diamati dan didokumentasikan.
3. Artefak (karya)
Artefak
adalah wujud kebudayaan fisik yang berupa hasil dari aktivitas, perbuatan, dan
karya semua manusia dalam masyarakat berupa benda-benda atau hal-hal yang dapat
diraba, dilihat, dan didokumentasikan. Sifatnya paling konkret diantara ketiga
wujud kebudayaan.
B.
Tanggung Jawab
1. Pengertian Tanggung Jawab
Setiap
manusia harus mempunyai rasa tanggung jawab, dimana rasa tanggung jawab itu
harus disesuaikan dengan apa yang telah kita lakukan.Arti dari tanggung jawab
menurut kamus bahasa indonesia adalah keadaan wajib menanggung segala
sesuatunya. Sehingga bertanggung jawab menurut kamus umum bahasa indonesia
adalah berkewajiban memikul,menanggung segala sesuatunya,dan menanggung segala
akibatnya.
Tanggung
jawab adalah kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatannya yang di
sengaja maupun yang tidak di sengaja.tanggung jawab juga berarti berbuat
sebagai perwujudan kesadaran akan kewajiban. Tanggung jawab itu bersifat
kodrati,artinya sudah menjadi bagian hidup dari manusia bahwa setiap manusia
dibebani dengan tangung jawab. Apabila di kaji tanggung jawab itu adalah
kewajiban yang harus di pikul sebagai akibat dari perbuatan pihak yang berbuat.
Tanggung
jawab adalah ciri manusia yang beradab. Manusia merasa bertanggung jawab karena
ia menyadari akibat baik atau buruk perbuatannya itu, dan menyadari pula bahwa
pihak lain memerlukan pengadilan atau pengorbanan.
2. Macam-Macam Tanggung Jawab
2. Macam-Macam Tanggung Jawab
Manusia
berjuang untuk memenuhi kebutuhannya sendiri dan adapun untuk kebutuhan orang
lain. Dalam usahanya setiap manusia menyadari bahwa ada kekuatan lain yang ikut
menentukan dan membantunya yaitu kekuasaan tuhan.Dengan demikian tanggung jawab
itu dapat di bedakan menurut keadaan manusia atau hubungan yang dibuat nya.
Berikut ini merupakan beberapa jenis tanggung jawab, yaitu :
a.
Tanggung Jawab Terhadap
Diri Sendiri
Tanggung jawab terhadap
diri sendiri itu menuntut kesadaran akan diri kita untuk memenuhi kewajiban
sendiri dan mengembangkan kepribadian sebagai manusia pribadi. Apa yang telah
kita lakukan harus menerima resikonya sendiri.
b.
Tanggung Jawab Terhadap
Keluarga
Keluarga merupakan masyarakat
kecil. Tiap anggota keluarga wajib bertanggung jawab kepada keluarganya.
Tanggung jawab ini menyangkut nama baik keluarga, tetapi tanggung jawab juga
merupakan kesejaterahaan ,keselamatan,pendidikan dan kehidupan. Sebagai anggota
keluarga kita harus saling menjaga nama baik keluarga dengan sikap dan
perbuatan yang kita lakukan di dalam kehidupan bermasyarakat.
c.
Tanggung Jawab Terhadap Masyarakat
Pada hakekatnya manusia
tidak bisa hidup tanpa bantuan orang lain karena manusia kedudukannya sebagai
makhluk sosial yang membutuhkan manusia lain maka kita harus berkomunikasi
dengan manusia lain tersebut. Berinteraksi didalam suatu kehidupan masyarakat
sangat dibutuhkan karena itu bisa membuat kita saling mengenal satu dengan yang
lainnya.
d.
Tanggung Jawab Kepada Bangsa / Negara
Suatu kenyataan lagi bahwa
tiap manusia, tiap individu adalah suatu warga negara. Dalam berpikir, berbuat,
bertindak, dan bertingkah laku manusia terikat oleh norma-norma yang di buat
oleh negara. Manusia tidak dapat berbuat semaunya sendiri. Bila perbuatan
manusia itu salah maka ia harus bertanggung jawab kepada Negara atas apa yang
telah ia perbuat. Kita harus menjaga nama baik bangsa dan negara kita sendiri
dengan prestasi-prestasi anak bangsa.
e.
Tanggung Jawab Terhadap Tuhan
Tuhan menciptakan manusia
di bumi ini bukanlah tanpa tanggung jawab, melainkan untuk mengisi kehidupan
manusia agar tanggung jawab langsung terhadap tuhan. Sehingga tindakan manusia
tidak bisa lepas dari hukuman-hukuman tuhan yang dituangkan dalam berbagai kitab
suci melalui berbagai macam jenis agama. Menerima hukuman di akhirat nanti atas
apa yang telah kita lakukan selama hidup didunia ini.
C.
Keadilan
1. Pengertian Keadilan
Keadilan
pada
hakikatnya adalah memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai dengan haknya.
Yang menjadi hak setiap orang adalah diakuai dan diperlakukan sesuai dengan
harkat dan martabatnya, yang sama derajatnya, yang sama hak dan kewajibannya,
tanpa membedakan suku, keturunan, dan agamanya.
2. Macam-macam
keadilan
a.
Keadilan
legal atau keadilan moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi
rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu
masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat
dasarnya paling cocok menurutnya.
b. Keadilan Distributif
Aristoteles berpandapat
bahwa akan terlaksana apabila hal-hal yang sama diperlukan secara sama dan
hal-hal yang tidak sama secara secara tidak sama. Sebagai contoh, Ali bekerja
10 tahun dan Budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan
sesuai dengan masa kerjanya.
c.
Keadilan
Komutatif
Keadilan ini bertujuan
memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Menurut aristoteles,
pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat.
Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidakadilan dan aka
merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.